a a a a a
KILAS INFO
Tetap jaga jarak dan ikuti protokol anjuran pemerintah ,Bersatu Melawan Covid 19 |
logo

Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia

Association Electro Technical Officer Indonesia

Jurnal Online

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 1 TAHUN 2018, TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2018, TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pelaut merupakan kelompok pekerja yang rentan
terhadap risiko kesehatan yang disebabkan oleh kondisi
dan aspek kelautan yang serba berubah secara
bermakna;
b. bahwa untuk melindungi hak-hak kesehatan pelaut
perlu adanya pedoman pemeriksaan kesehatan pelaut
yang terstandar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pemeriksaan
Kesehatan Pelaut;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina
Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2373);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
-2-
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3929);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT.
-3-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Pemeriksaan Kesehatan Pelaut adalah pemeriksaan dan penilaian terhadap kesehatan siswa Pelaut, calon Pelaut, atau Pelaut, yang akan bekerja sebagai awak Kapal berupa pemeriksaan fisik, jiwa, laboratorium, radiologi, dan pemeriksaan penunjang lainnya.
4. Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut adalah fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi tempat pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
5. Buku Kesehatan Pelaut adalah buku yang berisi catatan mengenai status kesehatan Pelaut.
6. Sertifikat Kesehatan Pelaut adalah bukti tertulis yang berisi keterangan kelaikan untuk kerja yang dikeluarkan oleh Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
-4-
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Setiap Pelaut yang akan bekerja harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional.
(2) Untuk memenuhi standar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan kesehatan.
(3) Selain Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan kepada siswa Pelaut.
Bagian Kedua
Jenis Pemeriksaan
Pasal 3
(1) Pemeriksaan Kesehatan Pelaut terdiri atas:
a. pemeriksaan prakerja;
b. pemeriksaan kesehatan rutin/berkala;
c. pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penugasan khusus, atau peningkatan jabatan yang lebih tinggi;
d. pemeriksaan kesehatan banding; dan
e. pemeriksaan kesehatan untuk kembali kerja.
(2) Pemeriksaan prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada saat akan bekerja pertama kali di Kapal.
(3) Pemeriksaan Kesehatan rutin/berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali untuk perpanjangan Sertifikat Kesehatan Pelaut.
-5-
(4) Pemeriksaan Kesehatan untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penugasan khusus, atau peningkatan jabatan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sebelum mengikuti pendidikan, pelatihan, penugasan khusus, atau peningkatan jabatan yang lebih tinggi.
(5) Pemeriksaan Kesehatan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan keberatan atas hasil pemeriksaan kesehatan tidak laik kerja yang dikeluarkan Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
(6) Pemeriksaan Kesehatan untuk kembali kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan setelah Pelaut selesai menjalani pengobatan dan dinyatakan sembuh oleh tenaga kesehatan yang berwenang.
Pasal 4
(1) Jenis pemeriksaan Kesehatan Pelaut meliputi:
a. pemeriksaan fisik;
b. pemeriksaan psikologi/jiwa;
c. pemeriksaan laboratorium;
d. pemeriksaan radiologi; dan
e. pemeriksaan penunjang lainnya.
(2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik diagnostik, mulut dan rahang, penglihatan, dan pendengaran.
(3) Pemeriksaan psikologi/jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi pemeriksaan intelegensia dan pemeriksaan psikologik lain apabila dianggap perlu.
(4) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi pemeriksaan darah rutin, urin rutin, dan pemeriksaan lain atas indikasi medis.
-6-
(5) Pemeriksaan radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi foto rontgen toraks.
(6) Pemeriksaan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi rekaman elekrokardiografi dan pemeriksaan spesialistik lain atas indikasi medis.
(7) Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Buku Kesehatan Pelaut.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pemeriksaan Kesehatan Pelaut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 6
(1) Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut berupa:
a. klinik utama atau rumah sakit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. balai kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kesehatan pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
(2) Pemeriksaan Kesehatan banding dilaksanakan pada rumah sakit dengan klasifikasi kelas A atau kelas B.
Pasal 7
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-7-
b. ketenagaan; dan
c. sarana, prasarana, dan peralatan.
(2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi dokter yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan kelautan, perawat, radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, dan tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan.
(3) Sarana, prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan setiap jenis Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan, sarana, prasarana, dan peralatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1) Permohonan penetapan sebagai Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut ditujukan kepada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk melakukan penilaian terhadap permohonan penetapan sebagai Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Teknis Terpadu.
(3) Tim Teknis Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemeriksaan
Pasal 9
(1) Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut diajukan oleh perusahaan, pemberi kerja, atau Pelaut/calon Pelaut yang bersangkutan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
-8-
(2) Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan administratif dan keterangan yang menjelaskan maksud keperluan.
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kartu tanda pengenal;
b. buku Pelaut, bila yang bersangkutan berstatus Pelaut;
c. kartu pemeriksaan kesehatan/kartu berobat; dan
d. hasil pemeriksaan terdahulu, bila yang bersangkutan pernah melakukan pemeriksaan sebelumnya.
Pasal 10
(1) Permohonan pemeriksaan kesehatan banding, diajukan oleh perusahaan, pemberi kerja, atau Pelaut/calon Pelaut yang bersangkutan kepada Komite Kesehatan Pelaut yang dibentuk oleh Menteri.
(2) Komite Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur organisasi profesi bidang kesehatan kelautan, asosiasi Pelaut, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Komite Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan banding.
Pasal 11
(1) Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dilakukan oleh tim yang terdiri atas dokter yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan kelautan, perawat, radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, dan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh dokter yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan kelautan.
-9-
(3) Tim pemeriksa kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh tenaga nonkesehatan.
Pasal 12
(1) Tim pemeriksa kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menetapkan tanggal dan tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dalam surat panggilan.
(2) Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria kesehatan Pelaut.
Pasal 13
(1) Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut berupa kesimpulan sehat atau tidak sehat untuk bekerja di Kapal sebagai awak Kapal yang terdiri atas laik kerja atau tidak laik kerja.
(2) Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut yang menyatakan laik kerja atau tidak laik kerja harus dikeluarkan paling lama 2 (dua) hari setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.
(3) Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut disampaikan secara tertulis kepada pemohon dan bersifat rahasia.
Pasal 14
(1) Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut banding disampaikan kepada Komite Kesehatan Pelaut paling lambat 1 (satu) bulan sejak hasil pemeriksaan diterbitkan.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Kesehatan Pelaut menetapkan keputusan untuk menerima atau menolak banding.
(3) Keputusan Komite Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan keputusan terakhir dan bersifat mengikat.
-10-
Pasal 15
(1) Pelaut yang dinyatakan laik kerja berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut diberikan Sertifikat Kesehatan Pelaut yang ditandatangani oleh ketua tim dan dicatat dalam rekam medis.
(2) Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dicatat dalam Buku Kesehatan Pelaut dengan melampirkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
Pasal 16
(1) Blanko Sertifikat Kesehatan Pelaut dan Buku Kesehatan Pelaut dicetak oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk mendapatkan blanko Sertifikat Kesehatan Pelaut dan Buku Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
(1) Pelaut yang dinyatakan tidak laik kerja secara permanen berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut diberikan surat keterangan tidak laik kerja sebagai Pelaut, yang ditandatangani oleh ketua Tim.
(2) Pelaut yang dinyatakan tidak laik kerja secara temporer berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut diberikan surat rujukan untuk pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Kesehatan Pelaut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
-11-
Bagian Kelima
Pelatihan
Pasal 19
(1) Untuk memiliki kompetensi dalam Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, dokter harus mengikuti pelatihan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bekerja sama dengan organisasi profesi.
(3) Kurikulum dan modul pelatihan disusun bersama oleh Pemerintah Pusat dan organisasi profesi.
(4) Dokter yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sertifikat.
(5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat mengikuti pelatihan kembali setelah masa berlaku habis.
Bagian Keenam
Evaluasi Mutu
Pasal 20
(1) Untuk menjamin ketepatan dan ketelitian hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut yang dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, dilakukan evaluasi mutu.
(2) Evaluasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. audit pelayanan pemeriksaan kesehatan; dan
b. peningkatan kompetensi tenaga manajerial, administrasi, dan teknis.
Pasal 21
(1) Audit pelayanan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi audit internal dan audit eksternal.
-12-
(2) Audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas dari pelayanan pemeriksaan kesehatan bersangkutan.
(3) Audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak lain yang terkait.
Pasal 22
(1) Peningkatan kompetensi tenaga manajerial, administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan cara konsultasi, magang, dan/atau pendidikan dan pelatihan.
(2) Konsultasi dan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang kemampuannya lebih tinggi.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Pasal 23
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut harus melakukan pencatatan penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
(2) Pencatatan penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. daerah asal Pelaut, calon Pelaut, atau siswa Pelaut;
b. jumlah Pelaut yang dilakukan pemeriksaan kesehatan;
c. jumlah Sertifikat Kesehatan Pelaut dan Buku Kesehatan Pelaut yang dikeluarkan; dan
d. gambaran tentang hasil pemeriksaan dan status kesehatan berupa kelaikan kerja, dan tidak laik kerja.
-13-
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dengan tembusan kepada Menteri secara berkala.
(4) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Menteri, Menteri Perhubungan, gubernur, dan bupati/wali kota, bersama-sama dalam Tim Teknis Terpadu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi dan asosiasi terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut; dan
b. meningkatkan tanggung jawab dan peran serta institusi/lembaga terkait dalam memelihara kesehatan Pelaut.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. monitoring dan evaluasi; dan
b. bimbingan teknis.
(5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat memberikan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
-14-
c. rekomendasi pencabutan penetapan sebagai Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, klinik utama dan rumah sakit yang telah ditetapkan sebagai Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut tetap dapat menyelenggarakan pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Klinik utama dan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-15-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2018
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 389
Jurnal Online PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA<br>NOMOR 1 TAHUN 2018, TENTANG PEMERIKSAAN KESEHATAN PELAUT
Perkumpulan Electro Technical Officer Indonesia
Ikuti Kami :
Jl.Swasembada Timur VIII No.27A
RT.09/RW.10 Kebun Bawang Tj.Priuk Kota
Jakarta Utara,Daerah Khusus Ibukota Jakarta
14320
etoindonesia119@gmail.com
+62 813-8000-7812
Copyright © 2019 - Petoi All Rights Reserved,
Jasa Pembuatan Website by IKT